Tugas Individu ISD ke-4 (M10)
Program Keluarga Harapan (PKH)
Rangkuman Individu
Nama : Adjie Cahya Ramadhan
Kelas : 1IA01
NPM : 50421052
Setiap negara
memiliki masalahnya sendiri-sendiri. Indonesia tidak terkecuali. Indonesia
menghadapi beberapa masalah, antara lain masalah sosial dan ekonomi,
khususnya kemiskinan. Masyarakat miskin
berada pada posisi yang kurang beruntung dan tidak mampu menghadapi perkembangan era globalisasi saat
ini. Adanya kemiskinan akan menghambat tujuan dan cita-cita nasional.
Sementara itu, pemerintah melakukan
berbagai upaya untuk mengatasi masalah kemiskinan dalam menjalankan tugasnya.
Masalah kemiskinan berkaitan dengan aspek lain seperti kesehatan, pendidikan,
sosial, ekonomi, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
Pada dasarnya,
masyarakat miskin memiliki kelemahan dalam kemampuannya untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari dan berbisnis, memiliki akses terbatas pada kegiatan
sosial ekonomi, dan jauh tertinggal dari
masyarakat potensial lainnya. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mengatasi
masalah kemiskinan dalam bentuk kebijakan berupa program-program pembangunan.
Seperti disebutkan sebelumnya, salah satu masalah yang dihadapi negara
berkembang adalah sosial ekonomi,
khususnya kemiskinan. Oleh karena itu,
pemerintah perlu menyusun strategi untuk mengatasi masalah kemiskinan ini.
Sebagai bagian dari penanggulangan kemiskinan berbasis anggaran, pemerintah telah
meluncurkan program khusus yang disebut Program Keluarga Harapan (PKH).
1. Apakah yang
dimaksud dengan Program Keluarga Harapan (PKH) ?
PKH atau Program Keluarga Harapan adalah
program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah
Tangga Sangat Miskin (RTSM).
Sebagai upaya percepatan penanggulangan
kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH.
Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan
istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam
menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama
masalah kemiskinan kronis.
Sebagai sebuah program bantuan sosial
bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk
memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas
layanan pendidikan (fashdisk) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga
mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan
mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi
dan Nawacita Presiden RI.
Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses
dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar
kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk
akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan
program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi
episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang
mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Misi besar PKH untuk menurunkan kemiskinan
semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret
tahun 2016 masih sebesar 10,86% dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS,
2016). Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8%
pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019. PKH diharapkan
dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin,
menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan
Manusia (IPM).
Hasil penelitian lain menunjukkan bahwa PKH
memberikan dampak terhadap perubahan konsumsi rumah tangga, seperti di beberapa
negara pelaksana CCT lainnya. PKH berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangga penerima
manfaat di Indonesia sebesar 4,8%.
· Pada PJP Tahun 2010 - 2014 terjadi peningkatan
target beneficiaries dan alokasi budget PKH, melampaui baseline target
perencanaan
· Pelaksanaan PKH tahun 2016 sebanyak 6 juta
keluarga miskin dengan anggaran sebesar Rp. 10 Triliun
· Jumlah penerima PKH tahun 2017 sebanyak
6.228.810 keluarga dengan anggaran sebesar Rp. 11,5 Triliun
· Jumlah penerima PKH tahun 2018 sebanyak
10.000.232 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 17,5 Triliun
· Target penerima PKH tahun 2019 sebanyak 10
juta KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 32,65 Triliun
KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada
fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang
kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan
imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan
kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran
anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan
menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas
dan lanjut usia mulai 60 tahun.
Bantuan sosial PKH pada tahun 2019 terbagi
menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan
dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
Reguler :
Rp. 550.000,- / keluarga / tahun
PKH AKSES : Rp. 1.000.000,- / keluarga / tahun
B. Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa
dalam Keluarga PKH
Ibu hamil : Rp. 2.400.000,-
Anak usia dini :
Rp. 2.400.000,-
SD : Rp.
900.000,-
SMP : Rp. 1.500.000,-
SMA : Rp. 2.000.000,-
Disabilitas berat :
Rp. 2.400.000,-
Lanjut usia :
Rp. 2.400.000,-
Bantuan komponen diberikan maksimal
untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
2. Apakah tujuan
atau manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) ?
Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan
memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah
perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling
miskin. Dalam jangka pendek program ini bertujuan mengurangi beban RTSM dan
dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar
generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.
3. Bagaimana implementasi dari Program Keluarga Harapan (PKH) ?
Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH)
dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian
yang telah dilakukan, bahwa Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) di desa
Beji berjalan dengan baik.sesuai dengan teori implementasi dari Merille S.
Grindle dalam memberikan suatu gagasan dalamimplementasi kebijakan, ide dasar
dari gagasan tersebut adalah setelah kebijakan tersebut dibuat kemudian
dilakukan implementasi.Salah satu faktor yang memepengaruhi keberhasilan
implementasi tersebut adalah tujuan yang ingin dicapai. Hal ini dapat dilihat
bahwa masyarakat di sana sangat antusias dan mendukung implementasi PKH
tersebut, sehingga hal ini menunjukkan bahwa implementasi PKH di desa Beji
kecamatan Jenu berjalan dengan baik. Sedangkan data di lapangan menunjukkan
bahwa terjadi penurunan jumlah peserta PKH dari tahun 2007 hingga tahun 2014.Apabila
kita lihat dari penurunan jumlah peserta PKH dari tahun ke tahun, hal ini
menunjukkan bahwa implementasi PKH di desa beji tersebut berjalan dengan baik
sehingga berdampak berkurangnya kemiskinan dan kualitas sumberdaya manusia di
desa tersebut semakin meningkat.
Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) di
desa Beji diharapkan dapat terlaksana sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai
dan ditetapkan oleh pemerintah.Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat
diketahui bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam program tersebut sangat
mendukung danseluruh pihak-pihak yang terkait turut mengawasi kelancaran dari
program tersebut.namun, dari hasil wawancara dan penelitian yang dilakukan
dapat diketahui bahwa pada awal pelaksanaan daya tanggap dari masyarakat miskin
sebagai penerima bantuanmasih kurang. Masyarakat sebagai penerima bantuan
cenderung untuk sulit diajak berkoordinasi dan daya partisipasi masyarakat
masih rendah. Namun seiring berjalannya waktu, dengan adanya sosialisi,
pengawasandan keterlibatan dari pihak-pihak yang terkait pelaksanaan Program
Keluarga Harapan (PKH) di Desa Beji tersebut berjalan dengan baik.
Masyarakat sebagai penerima bantuan saat ini
sudah lebih sadar akan pentingnya Pendidikan dan kesehatan sehingga tingkat
partisipasi peserta Program Keluarga Harapan (PKH) didesa Beji semakin
meningkat. Dalam hal ini aktor-aktor dalam implementasi Program Keluarga
Harapan (PKH) masing-masing pelaksana memegang peranan penting dalam
keberhasilan pelaksanaan PKH.Menurut hasil penelitian bahwa semua aktor-aktor
yang terlibat dalam implementasi PKH di desa Beji memiliki peranan yang sangat
penting. Semua actor memiliki tanggung jawab masingmasing.Semua aktor yang
terlibat saling berkoordinasi, untuk mensukseskan program yang dibuat oleh pemerintah
untuk masyarakatdi desa Beji khususnya.Terutama peran seorang pendamping,
karena pendamping adalah orang yang berhubungan langsung dengan para peserta
PKH tersebut.Jadi dari pengamatan dan data yang ada dilapangan dapat kita
simpulkan bahwa kebijakan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dibuat oleh
pemerintah tersebut bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan terutama dibidang
pendidikan dan kesehatan serta meningkatkan kualitas sumberdaya manusia
terutama pada masyarakat miskin di desa Beji.Dalam hal ini implementasi PKH di
desa Beji sudah baik, terbukti dari peserta PKH yang memenuhi komitmennya.
Karena pendamping PKH seringkali mengingatkan kepada seluruh peserta PKH untuk
selalu memenuhi komitmen dan adanya sanksi yang
Jurnal Administrasi Publik (JAP), cukup jelas dan tegas bagi peserta PKH
yang tidak memenuhi komitmennya. Hasil penelitian mengenai besaran bantuan yang
diterima oleh RTSM di desa Beji yaitu sudah cukup memadai.Dengan bantuan yang
diberikan untuk RTSM tersebut setidaknya dapat mengurangi beban kebutuhan hidup
mereka khususnya terkait dengan kebutuhan pendidikan dan kesehatan bagi RTSM di
desa Beji.
4.
Apa hak dan kewajiba peserta Program Keluarga Harapan (PKH) ?
Hak
peserta PKH adalah:
·
Menerima bantuan
uang tunai.
·
Menerima
pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di Puskemas, Posyandu, Polindes, dan
lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku.
·
Menerima
pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun
sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban
peserta PKH:
Agar memperoleh bantuan tunai, peserta PKH
diwajibkan memenuhi persyaratan dan komitmen untuk ikut berperan aktif dalam
kegiatan pendidikan anak dan kesehatan keluarga, terutama ibu dan anak.
KSM yang sudah ditetapkan menjadi peserta PKH
dan memiliki kartu PKH diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan yang sudah
ditetapkan dalam protokol pelayanan kesehatan sebagai berikut:
· Anak usia 0-6 tahun:
a. Bayi baru lahir (BBL) harus mendapat IMD,
pemeriksaan segera saat lahir, menjaga bayi tetap hangat, Vit K, HBO, salep mata,
konseling menyusui.
b. Anak usia 0-28 hari (neonatus) harus diperiksa
kesehatannya sebanyak 3 kali: pemeriksaan pertama pada 6-48 jam, kedua: 3-7
hari, ketiga: 8-28 hari. Anak usia 0-6 bulan harus diberikan ASI ekslusif (ASI
saja).
c. Anak usia 0–11 bulan harus diimunisasi lengkap
(BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B) dan ditimbang berat badannya secara
rutin setiap bulan.
d. Anak usia 6-11 bulan harus mendapatkan Vitamin
A minimal sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu bulan Februari dan
Agustus.
e. Anak usia 12–59 bulan perlu mendapatkan
imunisasi tambahan dan ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan.
f. Anak usia 5-6 tahun ditimbang berat badannya
secara rutin setiap bulan untuk dipantau tumbuh kembangnya dan atau mengikuti
program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/Early Childhood Education) apabila di
lokasi/posyandu terdekat terdapat fasilitas PAUD.
· Ibu hamil dan ibu nifas:
a. Selama kehamilan, ibu hamil harus melakukan
pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak 4 (empat) kali, yaitu
sekali pada usia kehamilan sekali pada usia 0-3 bulan, sekali pada usia
kehamilan 4-6 bulan, dua kali pada kehamilan 7-9 bulan, dan mendapatkan
suplemen tablet Fe.
b. Ibu melahirkan harus ditolong oleh tenaga
kesehatan di fasilitas kesehatan.
c. Ibu nifas harus melakukan
pemeriksaan/diperiksa kesehatan dan mendapat pelayanan KB pasca persalinan
setidaknya 3 (tiga) kali pada minggu I, IV dan VI setelah melahirkan.
· Anak dengan disabilitas: Anak penyandang
disabilitas dapat memeriksa kesehatan di dokter spesialis atau psikolog sesudai
dengan jenis dan derajat kecacatan.
5. Bagaimana mekanisme dan prosedur dari Program Keluarga Harapan
(PKH) ?
Alur
pendaftaran:
· Sesuai ketentuan Kemensos, jika memenuhi
syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan
mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:
· Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke
desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
· Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di
tingkat desa/kelurahan untuk menentukan
kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan
baru.
· Musyawarah desa/musyarwah kelurahan
(musdes/muskel) akan menghasilkan
berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa
lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
· Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial
untuk melakukan verifikasi dan validasi
data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
· Data yang telah diverifikasi dan divalidasi
kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial
(SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa
file extention SIKS.
· File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial
untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
· Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan
kepada bupati/wali kota.
· Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi
dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada
menteri.
· Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor
data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan
bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.
· Data penerima PKH dapat dilihat di laman
https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.
6. Apa sajakah istilah-istilah yang digunakan …?
Berikut
ini adalah daftar istilah dalam PKH (Program Keluarga Harapan) yang sering
digunakan atau ditemui:
·
PKH adalah program keluarga harapan
·
Faskes adalah fasilitas kesehatan
·
Fasdik adalah fasilitas pendidikan
·
Himbara adalah himpunan bank negara
·
FC adalah final closing
·
TC adalah temporary final closing
·
Pencairan adalah pembayaran bantuan kepada penerima manfaat
·
Kroscek adalah pengecekan data sebelum dilakukan final closing
·
KUBE adalah kelompok usaha bersama
·
FDS adalah family development session
·
KPM adalah keluarga penerima manfaat
·
RTSM adalah rumah tangga sangat miskin
·
KSM adalah keluarga sangat miskin
·
BNBA adalah by name by address
·
BA adalah berita acara
·
Verifikasi adalah pengecekan komitmen kepesertaan penerima manfaat
di fasdik atau faskes
·
Lansia adalah lanjut usia
·
ART adalah anggota rumah tangga
·
QS adalah quick status
·
SPM adalah sistem pengaduan masyarakat
·
LW adalah luar wilayah
·
Lapbul adalah laporan bulanan
·
CKP adalah cek list kegiatan pendamping
·
Pendamping adalah yang dimaksud Pendamping Sosial PKH
·
APD adalah Administrator Pangkalan Data
·
Korkab adalah koordinator kabupaten
·
Korwil adalah koordinator wilayah
·
Pemutakhiran adalah pembaharuan data peserta PKH
·
NE adalah non eligible
·
E adalah eligible
·
PK adalah pertemuan kelompok
KESIMPULAN
Program Keluarga
Harapan (PKH) mensyaratkan peserta PKH untuk memanfaatkan pelayanan kesehatan
agar dapat meningkatkan taraf kesehatan secara optimal. Dalam kondisi sehat,
anak akan siap memasuki Pendidikan sehingga diharapkan terjadi perubahan ke arah perbaikan SDM. Perbaikan
SDM untuk jangka panjang akan memutus tali rantai kemiskinan. Hal ini
membuktikan dengan adanya bantuan PKH tersebut setidaknya akan mengurangi angka
kemiskinan.
Komentar
Posting Komentar